Sebelum membahas lebih jauh mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan kita sebagai WNI, kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian kewarganegaraan dan juga siapa saja yang termasuk sebagai WNI itu sendiri. Pertama tama Kewarganegaraan (citizenship) dapat di artikan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki...